Diklat Guru Pembelajar
Kriteria umum Diklat Guru Pembelajar antara lain :
1. Jumlah
modul yang harus dipelajari
2.
Jenjang dan jenis pendidikan
3.
Geografis
4.
Sumber biaya
5.
Sarana dan prasarana
6.
Jumlah guru dalam satu sekolah (tidak boleh
terjadi gelombang diklat pada tatap muka dari sekolah yang sama, kecuali
GP-Online)
7. Tempat
pelaksanaan KKG,MGMP,KKS,MKKS,KKPS,MKKPS,P4TK,LPMP, dan sumber belajar lainnya)
Pelaksanaan Diklat guru pembelajar dilakukan dalam 3 moda yaitu; Moda tatap
muka, moda daring, dan moda kombinasi (tatap muka dan daring).
Guru-guru yang mengikuti diklat guru pembelajar moda tatap muka yaitu
berdasarkan ketentuan berikut :
1. Memiliki
8-10 modul yang harus dipelajari
2.
Guru maksimal menyelesaikan 3 modul (3 KK dengan
nilai terendah) dalam 1 tahun
3.
Jangka waktu diklat tatap muka 60 JP permodul
selama 6 hari
4.
Pelaksanaan diklat 1 modul per bulan ( 3 modul =
3 bulan)
5.
Setelah mengikuti diklat per modul, guru wajib
menyelesaikan UKG
6.
UKG dapat dilakukan lebih dari satu kali diluar
keikutsertaanya dalam diklat.
7. Target
peningkatan nilai UKG tiap peserta adalah > 65
Guru yang mengikuti diklat guru pembelajar moda kombinasi
1. Memiliki
6 – 7 modul yang harus dipelajari
2.
Guru maksimal menyelesaikan 3 modul (3 KK dengan
nilai terendah) dalam 1 tahun.
3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6
minggu dengan 10 jam/minggu (minimal 2 jam/minggu)
4. Guru mengikuti pertemuan dengan mentor untuk
bimbingan tatap muka 1 kali perminggu (minimal 2 jam)
5.
Setelah selesai mengikuti diklat, guru wajib
menyelesaikan Uji Kompetensi Guru
6. Target
peningkatan nilai UKG peserta adalah minimal >65
Guru yang mengikuti diklat guru pembelajar moda online
1. Memiliki
3-5 modul yang harus dipelajari
2.
Guru maksimal menyelesaikan 3 modul (3 KK dengan
nilai terendah) dalam 1 tahun
3.
Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu
dengan 10 jam/minggu (minimal 2 jam/minggu)
4.
Difasilitasi oleh guru pengampu (maksimal
pengampu 20 orang)
5.
Setelah mengikuti diklat, guru wajib
menyelesaikan UKG
6. UKG
dapat dilakukan lebih dari 1 kali diluar
Target peningkatan nilai
UKG tiap peserta adalah minimal > 65
No comments:
Post a Comment