Friday, July 22, 2016

Guru Pembelajar



Diklat Guru Pembelajar

Kriteria umum Diklat Guru Pembelajar antara lain :

1.       Jumlah modul yang harus dipelajari
2.       Jenjang dan jenis pendidikan
3.       Geografis
4.       Sumber biaya
5.       Sarana dan prasarana
6.     Jumlah guru dalam satu sekolah (tidak boleh terjadi gelombang diklat pada tatap muka dari   sekolah yang sama, kecuali GP-Online)
7.  Tempat pelaksanaan KKG,MGMP,KKS,MKKS,KKPS,MKKPS,P4TK,LPMP, dan sumber belajar lainnya)

Pelaksanaan Diklat guru pembelajar dilakukan dalam 3 moda yaitu; Moda tatap muka, moda daring, dan moda kombinasi (tatap muka dan daring).

Guru-guru yang mengikuti diklat guru pembelajar moda tatap muka yaitu berdasarkan ketentuan berikut :

1.       Memiliki 8-10 modul yang harus dipelajari
2.       Guru maksimal menyelesaikan 3 modul (3 KK dengan nilai terendah) dalam 1 tahun
3.       Jangka waktu diklat tatap muka 60 JP permodul selama 6 hari
4.       Pelaksanaan diklat 1 modul per bulan ( 3 modul = 3 bulan)
5.       Setelah mengikuti diklat per modul, guru wajib menyelesaikan UKG
6.       UKG dapat dilakukan lebih dari satu kali diluar keikutsertaanya dalam diklat.
7.       Target peningkatan nilai UKG tiap peserta adalah > 65

Guru yang mengikuti diklat guru pembelajar moda kombinasi

1.       Memiliki 6 – 7 modul yang harus dipelajari
2.       Guru maksimal menyelesaikan 3 modul (3 KK dengan nilai terendah) dalam 1 tahun.
3.    Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu (minimal 2 jam/minggu)
4.   Guru mengikuti pertemuan dengan mentor untuk bimbingan tatap muka 1 kali perminggu (minimal 2 jam)
5.       Setelah selesai mengikuti diklat, guru wajib menyelesaikan Uji Kompetensi Guru
6.       Target peningkatan nilai UKG peserta adalah minimal >65

Guru yang mengikuti diklat guru pembelajar moda online

1.       Memiliki 3-5 modul yang harus dipelajari
2.       Guru maksimal menyelesaikan 3 modul (3 KK dengan nilai terendah) dalam 1 tahun
3.    Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu (minimal 2 jam/minggu)
4.       Difasilitasi oleh guru pengampu (maksimal pengampu 20 orang)
5.       Setelah mengikuti diklat, guru wajib menyelesaikan UKG
6.       UKG dapat dilakukan lebih dari 1 kali diluar
Target peningkatan nilai UKG tiap peserta adalah minimal > 65

Friday, November 20, 2015

TKI Korea diduga terlibat ISIS

Berita masih simpang siur. Awalnya hanya ingin iseng di akun Facebooknya..Tpi Intelejen korea langsung Mendeteksi Keberadaannya krena mengibarkan bendera Isis.
Tersangka langsung ditangkap oleh polisi korea.hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa baju.bendera dan lambang Isis.
Akibat perbuatan satu orang semua WNI diAwasi oleh Intelejen korea.

Kepolisian Korea Selatan telah menahan seorang warga Indonesia yang diduga mendukung sebuah kelompok teroris internasional dengan tuduhan melanggar Undang Undang Keimigrasian.

Biro Intelijen dan Urusan Luar Negeri Kepolisian Korea Selatan mengatakan pria berusia 32 tahun itu telah memasuki Korea dengan paspor palsu pada tahun 2007, dan menujukkan dukungannya pada al-Nusra Front.

Menurut polisi, al-Nusra Front dibentuk di Suriah tahun 2012 atas perintah pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi, dan berkembang menjadi teroris internasional dengan sekitar 10 ribu anggota. Kelompok itu telah membunuh sedikitnya 20 warga sipil di Druze, Suriah pada bulan Juni lalu.

Menurut polisi pria itu memasang sebuah video di jejaring sosial pada bulan April yang menunjukkan dia mengibarkan sebuah bendera al-Nusra Front. Sebuah foto yang dia pasang di Istana Gyeongbok pada bulan Oktober lalu juga menunjukkan bahwa topi yang dia pakai mempunyai simbol kelompok teroris itu.

Polisi menangkap pria itu di kediamannya pada Rabu pagi (18/11/2015) serta mengintrogasi apakah dia memiliki hubungan dengan al-Nusra Front dan apakah ada pendukung lain di Korea Selatan.

Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua....